Pancasila Dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia
Sumber : id-vector.blogspot.com |
Pancasila sebagai dasar negara. Tujuannya
adalah agar Anda dapat menjelaskan proses perumusan Pancasila sehingga
terhindar dari anggapan bahwa Pancasila merupakan produk rezim Orde Baru. Pancasila merupakan dasar resmi negara
kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Hal ini terjadi karena pada
waktu itulah Pancasila disahkan oleh PPKI, lembaga atau badan konstituante
yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar
negara Indonesia merdeka.
Periode Pengusulan Pancasila
Jauh sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi
bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka
ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono
Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam
artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik,
menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam
gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan
kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku
bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian,
disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momenmomen perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan
modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga
sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak
sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang
BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan
juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masing-masing.
Perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam
sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni
1945. BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April
1945 dengan jumlah anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman
Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua),
yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh
Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28
Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang
pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara.
Salah seorang pengusul calon dasar negara
dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945.
Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar
negara sebagai berikut:
a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
c. Mufakat atau Demokrasi,
d. Kesejahteraan Sosial,
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi
nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya
peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu
Trisila yang terdiri atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3)
Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1,
yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong.
Sejarah mencatat bahwa pidato lisan Soekarno inilah yang di kemudian hari
diterbitkan oleh Kementerian Penerangan Republik Indonesia dalam bentuk
buku yang berjudul Lahirnya Pancasila (1947)
Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar
filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan
kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid
Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh.
Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara.
Kemudian, sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti untuk
sementara.
Periode Perumusan Pancasila
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli
1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang
kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu
merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di
kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan
di sana-sini.
Pada jatuhnya
bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa
itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan
maklumat yang berisi:
- Pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
- Panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, dan
- Direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan
sekutu akhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang
meluluhlantakkan kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan Jepang
semakin lemah. Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya
menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945 Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI
yang semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa
lagi, maka para pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil
keputusan politis yang penting. Keputusan politis penting itu berupa
melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat
rencana kemerdekaan bangsa Indonesia.
Periode Pengesahan Pancasila
Peristiwa penting lainnya terjadi pada 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno,
Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di
Asia Selatan ke Saigon untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia
sebagaimana yang pernah dijanjikan. Namun, di luar dugaan ternyata pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada 15
Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali ke Indonesia.
Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang mendesak agar
kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya karena mereka
tanggap terhadap perubahan situasi politik dunia pada masa itu. Para pemuda
sudah mengetahui bahwa Jepang menyerah kepada sekutu sehingga Jepang
tidak memiliki kekuasaan secara politis di wilayah pendudukan, termasuk
Indonesia. Perubahan situasi yang cepat itu menimbulkan kesalahpahaman
antara kelompok pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan sehingga
terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke Rengas Dengklok
(dalam istilah pemuda pada waktu itu “mengamankan”), tindakan pemuda itu
berdasarkan keputusan rapat yang diadakan pada pukul 24.00 WIB menjelang
16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta (Kartodirdjo, dkk., 1975: 26).
Melalui jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia pada 17 Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh.
Hatta dan ditulis oleh Soekarno pada dini hari. Dengan demikian, naskah
bersejarah teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis
oleh dua tokoh proklamator tersebut sehingga wajar jika mereka dinamakan
Dwitunggal. Selanjutnya, naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Rancangan
pernyataan kemerdekaan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI yang diberi
nama Piagam Jakarta, akhirnya tidak dibacakan pada 17 Agustus 1945 karena
situasi politik yang berubah.
Sumber : Modul Bacaan Pendidikan Pancasila
Pancasila sebagai Identitas Bangsa
Indonesia Sebagaimana diketahui bahwa setiap bangsa mana pun di dunia ini pasti memiliki identitas yang sesuai dengan latar belakang budaya masing-masing. Budaya merupakan proses cipta, rasa, dan karsa yang perlu dikelola dan dikembangkan secara terus-menerus. Budaya dapat membentuk identitas suatu bangsa melalui proses inkulturasi dan akulturasi. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari proses inkulturasi dan akulturasi tersebut. Kebudayaan itu sendiri mengandung banyak pengertian dan definisi. Salah satu defisini kebudayaan adalah sebagai berikut: ”suatu desain untuk hidup yang merupakan suatu perencanaan dan sesuai dengan perencanaan itu masyarakat mengadaptasikan dirinya pada lingkungan fisik, sosial, dan gagasan” (Sastrapratedja, 1991: 144). Apabila definisi kebudayaan ini ditarik ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka negara Indonesia memerlukan suatu rancangan masa depan bagi bangsa agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan baru, yakni kehidupan berbangsa yang mengatasi kepentingan individu atau kelompok. Kebudayaan bangsa Indonesia merupakan hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai elemen budaya dalam kehidupan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat berkembang secara dinamis. (J.W.M. Bakker, 1984: 22) menyebutkan adanya beberapa saluran inkulturasi, yang meliputi: jaringan pendidikan, kontrol, dan bimbingan keluarga, struktur kepribadian dasar, dan self expression. Kebudayaan bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana yang ditengarai Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian itu mengacu pada sesuatu yang unik dan khas karena tidak ada pribadi yang benar-benar sama.Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
Pancasila dikatakan sebagai pandangan hidup bangsa, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya, dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan menimbulkan tekad yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata (Bakry, 1994: 158).Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Sebagaimana dikatakan von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang dinamakan volkgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia (Bakry, 1994: 157). 5.Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Perjanjian luhur, artinya nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara (political consensus) sebagai dasar negara Indonesia (Bakry, 1994: 161). Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila sebagai dasar negara merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu merupakan sesuatu yang tepat.Sumber : Modul Bacaan Pendidikan Pancasila
Comments
Post a Comment