Pancasila Sistem Filsafat

Sumber Gambar: kompasiana.com

      Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri negara, termasuk Soekarno ketika menggagas ide Philosophische Grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak sidang BPUPKI sampai ke pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat. Kendatipun demikian, sistem filsafat itu sendiri merupakan suatu proses yang berlangsung secara kontinu sehingga perenungan awal yang dicetuskan para pendiri negara merupakan bahan baku yang dapat dan akan terus merangsang pemikiran para pemikir berikutnya. 


Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat

      Pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut: 
  1. Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)
  2. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
  3. Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif).
  4. Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik).
  5. Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (arti aktual-fundamental).
   Pernyataan butir (3) merupakan suatu bentuk pernyataan filsafat yang mengacu pada arti komprehensif. Hal ini disebabkan oleh pernyataan “Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang mewarnai seluruh peraturan hukum yang berlaku” mengacu pada arti komprehensif atau menyeluruh, yaitu seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus mendasarkan diri pada Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan suatu sistem mendasar dan fundamental karena mendasari seluruh kebijakan penyelenggaraan negara. Ketika suatu sistem bersifat mendasar dan fundamental, maka sistem tersebut dapat dinamakan sebagai sistem filsafat. 
      Pengertian filsafat butir (2) suatu proses kritik terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi, lebih mengacu pada arti refleksif, yaitu sikap terbuka dan toleran dan mau melihat sesuatu dari segala sudut persoalan tanpa prasangka (Titus, Smith & Nolan, 1984: 11--12). Dalam hal ini, filsafat dapat menjadi sarana untuk berpikir lebih jauh dan mendalam daripada sekadar mengandalkan atau percaya pada opini yang ada di masyarakat.
      Pengertian filsafat butir (4) sebagai analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep, lebih mengacu pada upaya untuk melakukan klarifikasi, yaitu menjelaskan arti istilah dan pemakaian bahasa dalam berbagai bidang kehidupan (Titus, Smith & Nolan, 1984: 13). Dalam hal ini, filsafat dapat menjadi sarana berpikir kritis untuk memahami makna suatu ungkapan.
      Pengertian filsafat butir (5) sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh para ahli filsafat, lebih mengacu pada persoalan-persoalan yang mendalam dari eksistensi manusia (Titus, Smith & Nolan, 1984: 13). 

      Mengapa Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat? Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama; dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka. Adapun pidatonya sebagai berikut:
"Paduka Tuan Ketua yang mulia, saya mengerti apa yang Ketua kehendaki! Paduka Tuan Ketua minta dasar, minta Philosofische Grondslag, atau jika kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka Tuan Ketua yang mulia minta suatu Weltanschauung, di atas mana kita mendirikan negara Indonesia itu”. (Soekarno, 1985: 7).


Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi: 
  1. Sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai sistem filsafat, bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri; 
  2. Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia; 
  3. Sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 
  4. Sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. 
      Pancasila sebagai dasar negara pada permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPKI hingga pengesahan PPKI (Bakry, 1994: 13--15).

Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

      Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut. Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa aspek. Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik. Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional (Sastrapratedja, 2001: 3). Pertanggungjawaban rasional, penjabaran operasional, ruang dialog, dan kerangka evaluasi merupakan beberapa aspek yang diperlukan bagi pengolahan filosofis Pancasila, meskipun masih ada beberapa aspek lagi yang masih dapat dipertimbangkan.
     

Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus 

      Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat. Misalnya, Notonagoro menganalisis nilai-nilai Pancasila berdasarkan pendekatan substansialistik  
  Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai Pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipakai dasar bagi pembuatan peraturan perundang-undangan, tetapi juga nilai-nilai Pancasila harus mampu menjadi orientasi pelaksanaan sistem politik dan dasar bagi pembangunan nasional. Misalnya, Sastrapratedja (2001: 2) mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar politik, yaitu prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Adapun Soerjanto (1991:57-58) mengatakan bahwa fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya.


Landasan Ontologis Filsafat Pancasila

   Ontologi menurut Aritoteles merupakan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat segala yang ada secara umum sehingga dapat dibedakan dengan disiplin ilmu-ilmu yang membahas sesuatu secara khusus. Ontologi membahas tentang hakikat yang paling dalam dari sesuatu yang ada, yaitu unsur yang paling umum dan bersifat abstrak, disebut juga dengan istilah substansi. Inti persoalan ontologi adalah menganalisis tentang substansi (Taylor, 1955: 42).
      Manusia adalah makhluk individu sekaligus sosial (monodualisme), yang secara universal berlaku pula bagi substansi infrahuman, manusia, dan Tuhan. Kelima sila Pancasila menurut Bakker menunjukkan dan mengandaikan kemandirian masing-masing, tetapi dengan menekankan kesatuannya yang mendasar dan keterikatan dalam relasi-relasi. Dalam kebersamaan itu, silasila Pancasila merupakan suatu hirarki teratur yang berhubungan satu sama lain, tanpa dikompromikankan otonominya, khususnya pada Tuhan. Bakker menegaskan bahwa baik manusia maupun substansi infrahuman bersama dengan otonominya ditandai oleh ketergantungan pada Tuhan Sang Pencipta. Ia menyimpulkan bahwa segala jenis dan taraf substansi berbeda secara esensial, tetapi tetap ada keserupaan mendasar (Bakker, 1992: 38).


Landasan Epistemologis Filsafat Pancasila

     Epistemologi adalah cabang filsafat pengetahuan yang membahas tentang sifat dasar pengetahuan, kemungkinan, lingkup, dan dasar umum pengetahuan (Bahm, 1995: 5). Epistemologi terkait dengan pengetahuan yang bersifat sui generis, berhubungan dengan sesuatu yang paling sederhana dan paling mendasar (Hardono Hadi, 1994: 23).
      Pancasila sebagaimana yang sering dikatakan Soekarno, merupakan pengetahuan yang sudah tertanam dalam pengalaman kehidupan rakyat Indonesia sehingga Soekarno hanya menggali dari bumi pertiwi Indonesia. Namun, pengetahuan dapat muncul sebelum pengalaman, dalam kehidupan bangsa Indonesia, yakni ketika menetapkan Pancasila sebagai dasar negara untuk mengatasi pluralitas etnis, religi, dan budaya. Pancasila diyakini mampu mengatasi keberagaman tersebut sehingga hal tersebut mencerminkan tingkatan pengetahuan yang dinamakan a priori.
    Pancasila dapat dikatakan sebagai pengetahuan yang mutlak karena sifat universal yang terkandang dalam hakikat sila-silanya, yaitu Tuhan, manusia, satu (solidaritas, nasionalisme), rakyat, dan adil dapat berlaku di mana saja dan bagi siapa saja. Notonagoro menamakannya dengan istilah Pancasila abstrak-umum universal. Pada posisi yang lain, sifat relatif pengetahuan tentang Pancasila sebagai bentuk pengamalan dalam kehidupan individu rakyat Indonesia memungkinkan pemahaman yang beragam, meskipun roh atau semangat universalitasnya tetap ada. Notonagoro menyebutnya dengan pelaksanaan Pancasila umum kolektif dan singular konkrit. (Bakry, 1994: 45).
      Landasan epistemologis Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Landasan Aksiologis Pancasila

   Istilah “aksiologis” terkait dengan masalah nilai (value). The study of the theory of values is axiology (Gr. Axios, of like value + logos, theory). Pure axiology is the study of values of all types. (Hunnex, 1986: 22). Frondizi (2001:7) menegaskan bahwa nilai itu merupakan kualitas yang tidak real karena nilai itu tidak ada untuk dirinya sendiri, ia membutuhkan pengemban untuk berada.
    Landasan aksiologis Pancasila artinya nilai atau kualitas yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Sila pertama mengandung kualitas monoteis, spiritual, kekudusan, dan sakral. Sila kemanusiaan mengandung nilai martabat, harga diri, kebebasan, dan tanggung jawab. Sila persatuan mengandung nilai solidaritas dan kesetiakawanan. Sila keempat mengandung nilai demokrasi, musyawarah, mufakat, dan berjiwa besar. Sila keadilan mengandung nilai kepedulian dan gotong royong.




Sumber Penulisan : Buku Modul Bacaan Pendidikan Pancasila

Comments

Popular Posts