Pancasila Sistem Filsafat
Sumber Gambar: kompasiana.com |
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang
menggugah kesadaran para pendiri negara, termasuk Soekarno ketika
menggagas ide Philosophische Grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah
upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa
Indonesia. Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak sidang
BPUPKI sampai ke pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu
momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat.
Kendatipun demikian, sistem filsafat itu sendiri merupakan suatu proses yang
berlangsung secara kontinu sehingga perenungan awal yang dicetuskan para
pendiri negara merupakan bahan baku yang dapat dan akan terus
merangsang pemikiran para pemikir berikutnya.
Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana
yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:
- Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)
- Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
- Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif).
- Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik).
- Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (arti aktual-fundamental).
Pernyataan butir (3) merupakan suatu bentuk pernyataan filsafat
yang mengacu pada arti komprehensif. Hal ini disebabkan oleh pernyataan
“Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang mewarnai seluruh peraturan
hukum yang berlaku” mengacu pada arti komprehensif atau menyeluruh,
yaitu seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus mendasarkan diri pada Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan suatu sistem
mendasar dan fundamental karena mendasari seluruh kebijakan
penyelenggaraan negara. Ketika suatu sistem bersifat mendasar dan
fundamental, maka sistem tersebut dapat dinamakan sebagai sistem filsafat.
Pengertian filsafat butir (2) suatu proses kritik terhadap kepercayaan dan sikap
yang dijunjung tinggi, lebih mengacu pada arti refleksif, yaitu sikap terbuka dan
toleran dan mau melihat sesuatu dari segala sudut persoalan tanpa prasangka
(Titus, Smith & Nolan, 1984: 11--12). Dalam hal ini, filsafat dapat menjadi
sarana untuk berpikir lebih jauh dan mendalam daripada sekadar
mengandalkan atau percaya pada opini yang ada di masyarakat.
Pengertian filsafat butir (4) sebagai analisa logis dari bahasa serta penjelasan
tentang arti kata dan konsep, lebih mengacu pada upaya untuk melakukan
klarifikasi, yaitu menjelaskan arti istilah dan pemakaian bahasa dalam
berbagai bidang kehidupan (Titus, Smith & Nolan, 1984: 13). Dalam hal ini,
filsafat dapat menjadi sarana berpikir kritis untuk memahami makna suatu
ungkapan.
Pengertian filsafat butir (5) sekumpulan problematik yang langsung
mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh para ahli filsafat,
lebih mengacu pada persoalan-persoalan yang mendalam dari eksistensi
manusia (Titus, Smith & Nolan, 1984: 13).
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat? Ada beberapa alasan
yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama;
dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan
nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka. Adapun pidatonya
sebagai berikut:
"Paduka Tuan Ketua yang mulia, saya mengerti apa yang Ketua kehendaki! Paduka
Tuan Ketua minta dasar, minta Philosofische Grondslag, atau jika kita boleh memakai
perkataan yang muluk-muluk, Paduka Tuan Ketua yang mulia minta suatu
Weltanschauung, di atas mana kita mendirikan negara Indonesia itu”. (Soekarno,
1985: 7).
Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan
hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil
perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang
akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem
filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa ciri
berpikir kefilsafatan meliputi:
- Sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai sistem filsafat, bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri;
- Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia;
- Sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- Sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu.
Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat
Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara.
Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut.
Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa
aspek. Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan
mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik.
Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam
bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat
membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi
terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan
terhadap permasalahan nasional (Sastrapratedja, 2001: 3).
Pertanggungjawaban rasional, penjabaran operasional, ruang dialog, dan
kerangka evaluasi merupakan beberapa aspek yang diperlukan bagi
pengolahan filosofis Pancasila, meskipun masih ada beberapa aspek lagi yang
masih dapat dipertimbangkan.
Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus
Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan
sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem
dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat. Misalnya, Notonagoro
menganalisis nilai-nilai Pancasila berdasarkan pendekatan substansialistik
Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai Pancasila
dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang,
baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipakai dasar bagi pembuatan
peraturan perundang-undangan, tetapi juga nilai-nilai Pancasila harus mampu
menjadi orientasi pelaksanaan sistem politik dan dasar bagi pembangunan
nasional. Misalnya, Sastrapratedja (2001: 2) mengatakan bahwa Pancasila
adalah dasar politik, yaitu prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyarakat. Adapun Soerjanto (1991:57-58) mengatakan
bahwa fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan
bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang
dihadapinya.
Landasan Ontologis Filsafat Pancasila
Ontologi menurut Aritoteles merupakan cabang filsafat yang
membahas tentang hakikat segala yang ada secara umum sehingga dapat
dibedakan dengan disiplin ilmu-ilmu yang membahas sesuatu secara khusus.
Ontologi membahas tentang hakikat yang paling dalam dari sesuatu yang ada,
yaitu unsur yang paling umum dan bersifat abstrak, disebut juga dengan istilah
substansi. Inti persoalan ontologi adalah menganalisis tentang substansi
(Taylor, 1955: 42).
Manusia adalah makhluk individu sekaligus sosial (monodualisme), yang
secara universal berlaku pula bagi substansi infrahuman, manusia, dan Tuhan.
Kelima sila Pancasila menurut Bakker menunjukkan dan mengandaikan
kemandirian masing-masing, tetapi dengan menekankan kesatuannya yang
mendasar dan keterikatan dalam relasi-relasi. Dalam kebersamaan itu, silasila Pancasila merupakan suatu hirarki teratur yang berhubungan satu sama
lain, tanpa dikompromikankan otonominya, khususnya pada Tuhan. Bakker
menegaskan bahwa baik manusia maupun substansi infrahuman bersama
dengan otonominya ditandai oleh ketergantungan pada Tuhan Sang Pencipta.
Ia menyimpulkan bahwa segala jenis dan taraf substansi berbeda secara
esensial, tetapi tetap ada keserupaan mendasar (Bakker, 1992: 38).
Landasan Epistemologis Filsafat Pancasila
Epistemologi adalah
cabang filsafat pengetahuan yang membahas tentang sifat dasar
pengetahuan, kemungkinan, lingkup, dan dasar umum pengetahuan (Bahm,
1995: 5). Epistemologi terkait dengan pengetahuan yang bersifat sui generis,
berhubungan dengan sesuatu yang paling sederhana dan paling mendasar
(Hardono Hadi, 1994: 23).
Pancasila
sebagaimana yang sering dikatakan Soekarno, merupakan pengetahuan yang
sudah tertanam dalam pengalaman kehidupan rakyat Indonesia sehingga
Soekarno hanya menggali dari bumi pertiwi Indonesia. Namun, pengetahuan
dapat muncul sebelum pengalaman, dalam kehidupan bangsa Indonesia,
yakni ketika menetapkan Pancasila sebagai dasar negara untuk mengatasi
pluralitas etnis, religi, dan budaya. Pancasila diyakini mampu mengatasi
keberagaman tersebut sehingga hal tersebut mencerminkan tingkatan
pengetahuan yang dinamakan a priori.
Pancasila dapat dikatakan sebagai
pengetahuan yang mutlak karena sifat universal yang terkandang dalam
hakikat sila-silanya, yaitu Tuhan, manusia, satu (solidaritas, nasionalisme),
rakyat, dan adil dapat berlaku di mana saja dan bagi siapa saja. Notonagoro
menamakannya dengan istilah Pancasila abstrak-umum universal. Pada
posisi yang lain, sifat relatif pengetahuan tentang Pancasila sebagai bentuk
pengamalan dalam kehidupan individu rakyat Indonesia memungkinkan
pemahaman yang beragam, meskipun roh atau semangat universalitasnya
tetap ada. Notonagoro menyebutnya dengan pelaksanaan Pancasila umum
kolektif dan singular konkrit. (Bakry, 1994: 45).
Landasan epistemologis Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila digali dari
pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi
sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Landasan Aksiologis Pancasila
Istilah “aksiologis” terkait
dengan masalah nilai (value). The study of the theory of values is axiology (Gr.
Axios, of like value + logos, theory). Pure axiology is the study of values of all
types. (Hunnex, 1986: 22). Frondizi (2001:7) menegaskan bahwa nilai itu
merupakan kualitas yang tidak real karena nilai itu tidak ada untuk dirinya
sendiri, ia membutuhkan pengemban untuk berada.
Landasan aksiologis Pancasila artinya nilai atau kualitas yang terkandung
dalam sila-sila Pancasila. Sila pertama mengandung kualitas monoteis,
spiritual, kekudusan, dan sakral. Sila kemanusiaan mengandung nilai
martabat, harga diri, kebebasan, dan tanggung jawab. Sila persatuan
mengandung nilai solidaritas dan kesetiakawanan. Sila keempat mengandung
nilai demokrasi, musyawarah, mufakat, dan berjiwa besar. Sila keadilan
mengandung nilai kepedulian dan gotong royong.
Sumber Penulisan : Buku Modul Bacaan Pendidikan Pancasila
Comments
Post a Comment