Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia
Sumber : Gurupendidikan.co.id |
Pancasila sebagai dasar negara yang
autentik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai
Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
dan Keadilan sosial. Bangsa Indonesia semestinya telah dapat mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana yang dicita-citakan, tetapi
dalam kenyataannya belum sesuai dengan harapan.
Menelusuri Konsep Negara
Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan
melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Lebih
lanjut, Diponolo mengemukakan beberapa definisi negara:
Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga)
unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:
- Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
- Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa
- Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.
Ketiga unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstitutif. Selain unsur
konstitutif ada juga unsur lain, yaitu unsur deklaratif, dalam hal ini pengakuan
dari negara lain. Berbicara tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat
dari 2 (dua) pendekatan, yaitu:
- Negara dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada bentuk dan struktur organisasi negara
- Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. Pendekatan ini juga meliputi bentuk pemerintahan seperti apa yang dianggap paling tepat untuk sebuah negara.
Bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara seperti apa yang
ingin diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara mewujudkan tujuan negara
tersebut, akan ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang
bersangkutan. Dengan kata lain, dasar negara akan menentukan bentuk
negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin
dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu
negara. Negara
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD
Negara Republik Indonesia 1945). Pasal tersebut menjelaskan hubungan
Pancasila tepatnya sila ketiga dengan bentuk negara yang dianut oleh
Indonesia, yaitu sebagai negara kesatuan bukan sebagai negara serikat. pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk negara
republik bukan despot (tuan rumah) atau absolutisme (pemerintahan yang
sewenang-wenang). Konsep negara republik sejalan dengan sila kedua dan
keempat Pancasila, yaitu negara hukum yang demokratis. Demikian pula
dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945, “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal tersebut menegaskan bahwa negara Republik Indonesia menganut
demokrasi konstitusional bukan demokrasi rakyat seperti yang terdapat pada
konsep negara-negara komunis. Di sisi lain, pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia 1945, ditegaskan bahwa, “negara Indonesia adalah negara
hukum”. Prinsip tersebut mencerminkan bahwa negara Indonesia sejalan
dengan sila kedua Pancasila. Hal tersebut ditegaskan oleh Atmordjo (2009:
25) bahwa : “konsep negara hukum Indonesia merupakan perpaduan 3 (tiga)
unsur, yaitu Pancasila, hukum nasional, dan tujuan negara”.
Menelusuri Konsep Tujuan Negara
Sumber : Buku Bacaan Pendidikan Pancasila |
Tujuan yang ingin dicapai oleh setiap orang mungkin sama, yaitu
kesejahteraan dan kebahagiaan, tetapi cara yang ditempuh untuk mencapai
tujuan tersebut berbeda-beda bahkan terkadang saling bertentangan. Jalan
yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut kalau disederhanakan
dapat digolongkan ke dalam 2 aliran, yaitu:
- Aliran liberal individualis Aliran ini berpendapat bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan harus dicapai dengan politik dan sistem ekonomi liberal melalui persaingan bebas.
- Aliran kolektivis atau sosialis Aliran ini berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin/totaliter.
Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2
(dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan
seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan
dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua)
pendekatan yaitu:
a. Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
b. Pendekatan keamanan (security approach).
Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah
grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara),
philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah Dasar
Negara dalam kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara
bersifat universal, dalam arti setiap negara memiliki dasar negara.
Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai
landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara.
Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara. Secara teoretik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans
Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm (Kelsen, 1970: 8). Norma dasar
ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem
norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang
sifatnya tidak berubah (Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 74). Dengan
demikian, kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan
perundang-undangan karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan
perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar
negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan
bersifat fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan demikian, dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam
penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum
sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis
dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita
bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaankesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat (Yusuf, 2009).
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian
bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan
bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (citacita hidup bangsa) (Muzayin, 1992: 16).
Dengan Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena
pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun
yang ada dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh
dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh
(Muzayin, 1992: 16).
Dengan peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil
dan tidak adil dapat diminimalkan. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai
dasar negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang
peraturan tersebut berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan diskriminatif
bagi siapapun. Oleh karena itulah, Pancasila memberikan arah tentang hukum
harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan
pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Dengan demikian, diharapkan warga negara dapat memahami dan
melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari kegiatankegiatan sederhana yang menggambarkan hadirnya nilai-nilai Pancasila
tersebut dalam masyarakat.
Sumber : Modul Bacaan Pendidikan Pancasila
Sumber : Modul Bacaan Pendidikan Pancasila
Comments
Post a Comment