DASAR-DASAR AKUNTANSI : AKTIVITAS AKUNTAN DAN BENTUK PERUSAHAAN
Akuntansi Perusahaan
Akuntansi perusahaan yang meliputi aktivitas didalam perusahaan disebut
Akuntansi Intern ataupun akuntansi management, sedangkan
akuntansi yang memberikan informasi kepada pihak di luar perusahaan disebut
akuntansi finansial (financial accounting). Seseorang yang memperoleh
pendidikan khusus untuk memperoleh keahlian dibing pimpinan perusahaan disebut
akuntan. Para akuntan inilah yang membantu pemimpin perusahaan ataupun
pihak-pihak lain yang memberikan data akuntansi yang diperlukan.
Apabila seorang akuntan membantu
perusahaan sebagai pegawai perusahaan, maka akuntan tersebut dinamakan akuntan
intern, sedangkan akuntan yang membantu pimpinan perusahaan, ataupun
badan-badan lain dari luar organisasi dan mempunyai kantor, disebut akuntan ekstern
ataupun akuntan publik.
Lapangan aktivitas
seorang akuntan intern terdiri dari:
- Penyelenggaraan
pembukuan termasuk penyusunan neraca dan perhitungan Laba-Rugi
- Penyusunan
dan pengawasan sistem akuntansi.
- Pemeriksaan
pembukuan (internal audit).
- Pengurusan
masalah-masalah perpajakan.
- Dan
aktivitas-aktivitas lain yang membantu pimpinan dalam bidang ekonomi
perusahaan.
Seorang akuntan publik pada dasarnya
mempunya aktivitas yang sama dengan akuntan intern dalam membantu
pimpinan perusahaan. Perbedaannya terletak pada posisinya, akuntan publik
termasuk sebagai pegawai perusahaan akan tetapi sebagai penasehat dari luar.
Aktivitas Akuntan
a Pembukuan
Pembukuan adalah teknik untuk Mencatat data akuntansi dan mengolahnya sehingga dapat disusun laporan keungan
berupa : daftar Neraca atau Neraca dan
Perhitungan Laba-Rugi atau Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Posisi keungan
dan Laporan Lainnya.
b Sistem
Akuntansi (Accounting System)
Sistem akuntansi
meliputi semua teknik, metode dan prosedur untuk mencatat dan mengolah data
akuntansi dalam rangka memperoleh pengawasan intern dengan baik. Dengan
demikian sistem aplikasi mencakup pembukuan dan juga, metode dan prosedur yang
memungkinkan sebuah perusahaan memperoleh pengawasan intern.
c Pemeriksaan
(Auditing)
Salah satu aktivitas yang termasuk
fungsi akuntan adalah auditing atau
pemerikasaan. Untuk memperoleh informasi yang tepat dan dapat dipercaya perlu
adanya pemeriksaan terhadap data akuntansi yang diolah dalam proses pembukuan.
Apabila permeriksaan dilakukan oleh salah seorang akuntan intern perusahaan,
maka permeriksaan merupakan permeriksaan intern. Pemeriksaan mungkin
pula oleh akuntan publik disebut pemeriksaan ekstern. Tujuan pemeriksaan
oleh seorang akuntan publik selain memeriksa kebenaran maupun dapat dipercaya
tidaknya data akuntansi suatu perusahaan, juga memberikan informasi kepada
pihak diluar organisasi perusahaan yang memerlukan data akuntansi perusahaan
yang diperiksa. Pihak pihak luar perusahaan memerlukan pernyataan akuntan
publik terhadap sesuatu perusahaan adalah Direktorat pajak, Bank , Investor,
dan Instansi-instansi lainnya. Sering dikatakan, bahwa tugas akuntan publik
untuk memberikan pernyataan terhadap kelayakan laporan keungan yang dimuat
dalam laporan akuntan, dianggap sebagai fungsi utama seseorang akuntan publik,
oleh karena itu fungsi ini hanya dapat dilaksanakan oleh seseorang akuntan
publik yang diakui oleh pemerintah untuk menjadi dasar penilaian kelayakkan
tersebut secara resmi.
d. Perpajakan
Dalam dunia usaha seorang
akuntan umumnya diminta bantuannya untuk mengurus masalah-masalah yang
menyangkut perpajakan. Terutama bagi perusahaan-perusahaan yang besar-besar,
dasar penetapan pajak terhadap laba perusahaan tergantung dari hasil pembukuan
yang berupa perhitungan Laba Rugi perusahaan. Oleh karena seorang akuntan
dianggap ahli dalam masalah pembukuan, maka selayaknya akuntan dapat membantu
Pemerintah atau Direktorat Pajak dalam menentukan jumlah laba bersih yang akan
menjadi dasar perhitungan atau penetapan pajak perusahaan.
Dalam dunia usaha seorang
akuntan umumnya diminta bantuannya untuk mengurus masalah-masalah yang
menyangkut perpajakan. Terutama bagi perusahaan-perusahaan yang besar-besar,
dasar penetapan pajak terhadap laba perusahaan tergantung dari hasil pembukuan
yang berupa perhitungan Laba Rugi perusahaan. Oleh karena seorang akuntan
dianggap ahli dalam masalah pembukuan, maka selayaknya akuntan dapat membantu
Pemerintah atau Direktorat Pajak dalam menentukan jumlah laba bersih yang akan
menjadi dasar perhitungan atau penetapan pajak perusahaan.Bentuk Bentuk Perusahaan
Oleh karena bentuk perusahaan
mempunyai pengaruh terhadap sistem akuntansinya, maka penting untuk diketahui
bentuk-bentuk hukum perusahaan:
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki oleh seseorang sehingga segala tanggung jawab terhadap
kewajiban-kewajiban perusahaan, ditanggung sepenuhnya oleh pemiliknya.
Perusahaan semacam ini biasanya bermodal kecil dan ruang lingkup usahanya tidak
begitu besar.
2. Perusahaan
Firma (Partnership persekutuan)
Perusahaan firma atau partnership
merupakan perusahaan yang didirikan dengan syarat, bahwa dua orang atau lebih
bersama-sama memasukkan modal ke dalam perusahaan untuk usaha bersama dengan
tanggungjawab penuh. Dalam surat (akte) pendirian ditentukan berapa besar
masing-masing anggota firma akan memasukkan modalnya dan bagaimana
syarat-syarat lainnya yang mengatur hubungan para anggota. Dengan adanya lebih
dari seorang yang memasukkan modal ke dalam perusahaan maka jumlah modal usaha
dapat lebih besar dari pada perusahaan perseorangan.
3. Perusahaan
Komanditer
Apabila dalam perusahaan yang
bersifat persekutuan dan salah seorang anggota tidak ingin mempunyai peranan
yang menonjol dan oleh karena itu ingin tanggungjawabnya terhadap kewajiban
perusahaan hanya terbatas pada modal yang dimasukkan dalam perusahaan maka
anggota tersebut disebut anggota “diam” (komanditer). Dan
persekutuan semacam ini disebut perusahaan komanditer. Dalam perusahaan
komanditer ini, sebagian anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh sesuai
dengan anggota firma dan sebagian mempunyai tanggung jawab terbatas pada bagian
modal yang dimasukkan dalam perusahaan.
4. Perseroan
Terbatas
Apabila modal suatu perusahaan
terdiri atas saham-saham yang mempunyai nilai nominal tertentu dan tiap orang
yang membeli saham-saham tersebut menjadi pemilik perusahaan, sedangkan
tanggung jawab terhadap perusahaan terbatas pada jumlah saham tersebut, maka
perusahaan itu disebut perusahaan terbatas atau disingkat PT. Nilai nominal
perusahaan mungkin bermacam-macam jumlahnya. Disamping itu mungkin pula saham
dijual dengan hak prioritas yang berarti bahwa saham semacam itu memperoleh
bagian laba (Deviden) tertentu sebelum saham biasa ditentukan jumlah deviden-nya.
Dengan memungkinkannya setiap orang
membeli saham dengan jumlah sekecil-kecilnya, maka modal PT mempunyai kemampuan
untuk berjumlah besar. Dalam Praktek diindonesia terdapat PT yang sifatnya
tertutup, yaitu modal saham umumnya dimiliki oleh beberapa orang yang ada
pertalian keluarga, sehingga pada hakekatnya PT tersebut tidak banyak berbeda
dengan sebuah Firma.
Alasan memiliki bentuk PT umumnya
adalah berdasarkan terbatasnya tanggungjawab si pemilik. Alasan lain adalah
pertimbangan fiskan atau perpajakan, karena untuk PT terdapat aturan perpajakan Khusus yang menguntungkan. Dengan telah dibentuknya badan khusus tentang pasar
uang dan modal, diharapkan PT akan beroperasi lebih terbuka dengan penjualan
saham-saham melalui pasar uang dan modal tersebut sehingga setiap orang yang
berminat dapat membeli saham menurut kesanggupannya. Selain itu, PT umumnya dapat
pula menarik modal dari masyarakat dengan mengeluarkan surat obligasi (hutang
jangka panjang) dengan nominal yang tertentu, per surat obligasi. Penjualan surat
obligasi ini diselenggarakan juga oleh pasar uang dan modal.
5. Koperasi
Salah satu bentuk perusahaan adalah
perusahaan koperasi. Perusahaan koperasi mempunyai aktivitas ekonomi. Umumnya bentuk
ini dipilih karena anggota koperasi terdiri dari iuran para anggotanya.
6. Perusahaan
Negara
Diindonesia terdapat perusahaan-perusahaan
yang dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah. Dalam hal ini modal
perusahaan terdiri dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
pendirian perusahaan negara atau daerah bersangkutan. Pada dewasa ini telah ada
usaha pemerintah untuk mem-PT-kan beberapa perusahaan negara atau daerah. Perusahaan
negara ataupun daerah yang telah di-PT-kan mempunyai ciri-ciri pembukuan yang
sama dengan perusahaan PT biasa.
7. Organisasi-Organisasi
Lain
Disamping organisasi perusahaan, masih
terdapat organisasi lain yang tujuan utamanya bukan memperoleh laba, walaupun
mungkin juga organisasi tersebut mempunyai aktivitas keuangan. Organisasi pemerintahan,
rumah sakit, perguruan tinggi dan organisasi lainnya termasuk organisasi yang
tidak bertujuan memperoleh laba akan tetapi mempunyai aktivitas keungan.
Sumber
Penulisan : Prof Hadibroto S, Lubis D, Sukadan S. 1978. Dasar-Dasar
Akuntansi. Jakarta : Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi
dan Sosial.
Comments
Post a Comment