DASAR-DASAR AKUNTANSI : AKTIVITAS AKUNTAN DAN BENTUK PERUSAHAAN



Akuntansi Perusahaan

            Akuntansi perusahaan yang  meliputi aktivitas didalam perusahaan disebut Akuntansi Intern ataupun  akuntansi management, sedangkan akuntansi yang memberikan informasi kepada pihak di luar perusahaan disebut akuntansi finansial (financial accounting). Seseorang yang memperoleh pendidikan khusus untuk memperoleh keahlian dibing pimpinan perusahaan disebut akuntan. Para akuntan inilah yang membantu pemimpin perusahaan ataupun pihak-pihak lain yang memberikan data akuntansi yang diperlukan.
            Apabila seorang akuntan membantu perusahaan sebagai pegawai perusahaan, maka akuntan tersebut dinamakan akuntan intern, sedangkan akuntan yang membantu pimpinan perusahaan, ataupun badan-badan lain dari luar organisasi dan mempunyai kantor, disebut akuntan ekstern ataupun akuntan publik.
            Lapangan aktivitas seorang akuntan intern terdiri dari:
  1. Penyelenggaraan pembukuan termasuk penyusunan neraca dan perhitungan Laba-Rugi
  2. Penyusunan dan pengawasan sistem akuntansi.
  3. Pemeriksaan pembukuan (internal audit).
  4. Pengurusan masalah-masalah perpajakan.
  5. Dan aktivitas-aktivitas lain yang membantu pimpinan dalam bidang ekonomi perusahaan.

            Seorang akuntan publik pada dasarnya mempunya aktivitas yang sama dengan akuntan intern dalam membantu pimpinan perusahaan. Perbedaannya terletak pada posisinya, akuntan publik termasuk sebagai pegawai perusahaan akan tetapi sebagai penasehat dari luar.

Aktivitas Akuntan

a       Pembukuan

            Pembukuan adalah teknik untuk Mencatat data akuntansi dan mengolahnya sehingga dapat disusun laporan keungan berupa :  daftar Neraca atau Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi atau Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Posisi keungan dan Laporan Lainnya.

b      Sistem Akuntansi (Accounting System)

            Sistem akuntansi meliputi semua teknik, metode dan prosedur untuk mencatat dan mengolah data akuntansi dalam rangka memperoleh pengawasan intern dengan baik. Dengan demikian sistem aplikasi mencakup pembukuan dan juga, metode dan prosedur yang memungkinkan sebuah perusahaan memperoleh pengawasan intern.

c   Pemeriksaan (Auditing)

            Salah satu aktivitas yang termasuk fungsi akuntan adalah  auditing atau pemerikasaan. Untuk memperoleh informasi yang tepat dan dapat dipercaya perlu adanya pemeriksaan terhadap data akuntansi yang diolah dalam proses pembukuan. Apabila permeriksaan dilakukan oleh salah seorang akuntan intern perusahaan, maka permeriksaan merupakan permeriksaan intern. Pemeriksaan mungkin pula oleh akuntan publik disebut pemeriksaan ekstern. Tujuan pemeriksaan oleh seorang akuntan publik selain memeriksa kebenaran maupun dapat dipercaya tidaknya data akuntansi suatu perusahaan, juga memberikan informasi kepada pihak diluar organisasi perusahaan yang memerlukan data akuntansi perusahaan yang diperiksa. Pihak pihak luar perusahaan memerlukan pernyataan akuntan publik terhadap sesuatu perusahaan adalah Direktorat pajak, Bank , Investor, dan Instansi-instansi lainnya. Sering dikatakan, bahwa tugas akuntan publik untuk memberikan pernyataan terhadap kelayakan laporan keungan yang dimuat dalam laporan akuntan, dianggap sebagai fungsi utama seseorang akuntan publik, oleh karena itu fungsi ini hanya dapat dilaksanakan oleh seseorang akuntan publik yang diakui oleh pemerintah untuk menjadi dasar penilaian kelayakkan tersebut secara resmi.

d. Perpajakan
            Dalam dunia usaha seorang akuntan umumnya diminta bantuannya untuk mengurus masalah-masalah yang menyangkut perpajakan. Terutama bagi perusahaan-perusahaan yang besar-besar, dasar penetapan pajak terhadap laba perusahaan tergantung dari hasil pembukuan yang berupa perhitungan Laba Rugi perusahaan. Oleh karena seorang akuntan dianggap ahli dalam masalah pembukuan, maka selayaknya akuntan dapat membantu Pemerintah atau Direktorat Pajak dalam menentukan jumlah laba bersih yang akan menjadi dasar perhitungan atau penetapan pajak perusahaan.

            Dalam dunia usaha seorang akuntan umumnya diminta bantuannya untuk mengurus masalah-masalah yang menyangkut perpajakan. Terutama bagi perusahaan-perusahaan yang besar-besar, dasar penetapan pajak terhadap laba perusahaan tergantung dari hasil pembukuan yang berupa perhitungan Laba Rugi perusahaan. Oleh karena seorang akuntan dianggap ahli dalam masalah pembukuan, maka selayaknya akuntan dapat membantu Pemerintah atau Direktorat Pajak dalam menentukan jumlah laba bersih yang akan menjadi dasar perhitungan atau penetapan pajak perusahaan.

Bentuk Bentuk Perusahaan

            Oleh karena bentuk perusahaan mempunyai pengaruh terhadap sistem akuntansinya, maka penting untuk diketahui bentuk-bentuk hukum perusahaan:

1.      Perusahaan Perseorangan

            Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seseorang sehingga segala tanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan, ditanggung sepenuhnya oleh pemiliknya. Perusahaan semacam ini biasanya bermodal kecil dan ruang lingkup usahanya tidak begitu besar.

2.      Perusahaan Firma (Partnership persekutuan)

            Perusahaan firma atau partnership merupakan perusahaan yang didirikan dengan syarat, bahwa dua orang atau lebih bersama-sama memasukkan modal ke dalam perusahaan untuk usaha bersama dengan tanggungjawab penuh. Dalam surat (akte) pendirian ditentukan berapa besar masing-masing anggota firma akan memasukkan modalnya dan bagaimana syarat-syarat lainnya yang mengatur hubungan para anggota. Dengan adanya lebih dari seorang yang memasukkan modal ke dalam perusahaan maka jumlah modal usaha dapat lebih besar dari pada perusahaan perseorangan.

3.      Perusahaan Komanditer

            Apabila dalam perusahaan yang bersifat persekutuan dan salah seorang anggota tidak ingin mempunyai peranan yang menonjol dan oleh karena itu ingin tanggungjawabnya terhadap kewajiban perusahaan hanya terbatas pada modal yang dimasukkan dalam perusahaan maka anggota tersebut disebut anggota diam” (komanditer). Dan persekutuan semacam ini disebut perusahaan komanditer. Dalam perusahaan komanditer ini, sebagian anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh sesuai dengan anggota firma dan sebagian mempunyai tanggung jawab terbatas pada bagian modal yang dimasukkan dalam perusahaan.

4.      Perseroan Terbatas

            Apabila modal suatu perusahaan terdiri atas saham-saham yang mempunyai nilai nominal tertentu dan tiap orang yang membeli saham-saham tersebut menjadi pemilik perusahaan, sedangkan tanggung jawab terhadap perusahaan terbatas pada jumlah saham tersebut, maka perusahaan itu disebut perusahaan terbatas atau disingkat PT. Nilai nominal perusahaan mungkin bermacam-macam jumlahnya. Disamping itu mungkin pula saham dijual dengan hak prioritas yang berarti bahwa saham semacam itu memperoleh bagian laba (Deviden) tertentu sebelum saham biasa ditentukan jumlah deviden-nya.
            Dengan memungkinkannya setiap orang membeli saham dengan jumlah sekecil-kecilnya, maka modal PT mempunyai kemampuan untuk berjumlah besar. Dalam Praktek diindonesia terdapat PT yang sifatnya tertutup, yaitu modal saham umumnya dimiliki oleh beberapa orang yang ada pertalian keluarga, sehingga pada hakekatnya PT tersebut tidak banyak berbeda dengan sebuah Firma.
            Alasan memiliki bentuk PT umumnya adalah berdasarkan terbatasnya tanggungjawab si pemilik. Alasan lain adalah pertimbangan fiskan atau perpajakan, karena untuk PT terdapat aturan perpajakan Khusus yang menguntungkan. Dengan telah dibentuknya badan khusus tentang pasar uang dan modal, diharapkan PT akan beroperasi lebih terbuka dengan penjualan saham-saham melalui pasar uang dan modal tersebut sehingga setiap orang yang berminat dapat membeli saham menurut kesanggupannya. Selain itu, PT umumnya dapat pula menarik modal dari masyarakat dengan mengeluarkan surat obligasi (hutang jangka panjang) dengan nominal yang tertentu, per surat obligasi. Penjualan surat obligasi ini diselenggarakan juga oleh pasar uang dan modal.

5.  Koperasi

            Salah satu bentuk perusahaan adalah perusahaan koperasi. Perusahaan koperasi mempunyai aktivitas ekonomi. Umumnya bentuk ini dipilih karena anggota koperasi terdiri dari iuran para anggotanya.

6.      Perusahaan Negara

            Diindonesia terdapat perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah. Dalam hal ini modal perusahaan terdiri dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pendirian perusahaan negara atau daerah bersangkutan. Pada dewasa ini telah ada usaha pemerintah untuk mem-PT-kan beberapa perusahaan negara atau daerah. Perusahaan negara ataupun daerah yang telah di-PT-kan mempunyai ciri-ciri pembukuan yang sama dengan perusahaan PT biasa.

7.      Organisasi-Organisasi Lain

            Disamping organisasi perusahaan, masih terdapat organisasi lain yang tujuan utamanya bukan memperoleh laba, walaupun mungkin juga organisasi tersebut mempunyai aktivitas keuangan. Organisasi pemerintahan, rumah sakit, perguruan tinggi dan organisasi lainnya termasuk organisasi yang tidak bertujuan memperoleh laba akan tetapi mempunyai aktivitas keungan.


Sumber Penulisan : Prof Hadibroto S, Lubis D, Sukadan S. 1978. Dasar-Dasar Akuntansi. Jakarta : Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.


Comments

Popular Posts